Beranda » Politik » Cara Mendapatkan Ijin GKI Yasmin, BERMASALAH.
Kamis, 29 Januari 2015 - 12:45:46 WIB
Cara Mendapatkan Ijin GKI Yasmin, BERMASALAH.
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik
- Dibaca: 1758 kali
Akar permasalahan dari kasus GKI Yasmin ini adalah bermula dari PERIJINAN yang diajukan oleh GKI Yasmin kepada jajaran PEMKOT yang tidak sesuai prosedur:
• Pelaksanaan Sosialisasi pendirian GKI yasmin dilakukan oleh Lurah tanpa prosedur yang benar dengan telah adanya surat dari lurah Sukriyatna yang menyatakan tidak adanya arsip apapun tentang permohonan Sosialisasi( No.045/51-CrM tertanggal 15 Juni 2010 tentang: Arsip GKI tahun 2002 – 2006)
Dokumen yang dilampirkan sebagai persyaratan terbukti dipalsukan:
• Daftar hadir Sosialisasi tgl 8 Januari 2006 tidak ada karena memang tidak pernah ada sosialisai pada tgl tersebut. Adanya Daftar tidak keberatan warga tgl 8 Januari 2006 adalah merupakan permintaan langsung oleh saudara Marjuki kepada warga sekeliling rumahnya dengan cara:
- mendatangi warga dengan memberikan imbalan uang,
- menandatangani sendiri oleh marjuki tanpa diketahui yang bersangkutan.
• Daftar Tidak Keberatan Warga tgl 12 Januari 2006
- jumlah Daftar tdk keberatan warga lebih banyak dibandingkan dengan Daftar Hadir Sosialisasi
- Daftar Tidak keberatan tsb di lembar pertama adalah semuanya adalah warga kristen
- Daftar Tudak Keberatan Warga adalah daftar untuk penerimaan uang transport
- Ketika warga tanda tangan pemberian uang transpot belum ada tulisan Daftar Tidak Keberatan.
- Lurah, LPM,Babun Kamtipmas mendatangi warga minta tanda tangan tidak keberatan warga
Ketika pembuatan MCK.
- Dilembar ke 3 sudah ditutup tanda tangan LPM dan Lurah, dilembar ke 4 ditutup lagi dengan
Tanda Tangan yang sama.
• Daftar Tidak Keberatan Warga tgl 15 Januari 2006
- jumlah Daftar tdk keberatan warga tidak sama orangnya dengan Daftar Hadir Sosialisasi
- Daftar Tidak keberatan tsb di lembar pertama adalah semuanya adalah warga kristen kecuali
MUNIR KARTA, krn munirlah yang mencari tanda tangan tsb dengan alasan untuk RS HERMINA
- Warga yg namanya ada dalam daftar tidak keberatan tidak pernah datang sosialisasi.
- Warga yg namanya ada dalam daftar tidak keberatan didatangi Munir untuk dimintai tanda tangan.
- Lurah, LPM,Babun Kamtipmas mendatangi warga minta tanda tangan tidak keberatan warga
- Dilembar ke 3 sudah ditutup tanda tangan LPM dan Lurah, dilembar ke 4 ditutup lagi dengan
Tanda Tangan yang sama.
Dokumen Diatas Terbukti Digunakan Oleh Panitia Pembangunan GKI Yasmin.
Hasilnya : Munir Karta Telah Di Vonis Bersalah, bahkan Kasasinya DITOLAK oleh Mahkamah Agung.
Fakta Keterkaitan Munir Karta dan GKI Yasmin : bahwa Pengacara Munir Karta adalah Ujang Sujai dan Mahakaty (Pengacara GKI Yasmin)
==========================================
IMB TELAH DICABUT , adalah Fakta.
==========================================
Terungkap, Bahwa : IMB Berhasil Terbit, Namun Ternyata Persyaratannya Bermasalah.
1. Pengurusan IMB GKI Yasmin bermula telah terbitnya Surat Rekomendasi Walkot No.601/389-Pem tertanggal 15 Februari 2006 yang sudah pasti karena telah adanya Surat Tidak Keberatan dari Warga. Namun didalam Rekomendasi disebutkan bahwa pihak GKI harus memenuhi beberapa persyaratan yang disarankan WALKOT dan yang terpenting adalah pada poin ke 12 yang isinya: Apabila pemohon tidak memenuhi segala ketentuan yg telah ditetapkan dan apabila dalam pelaksanaan pembangunan dan kegiatan Gereja, atas nama GKI Jabar, seluas 1.720 M2 yg terletak di jl KH Abdullah Bin Nuh No. 31 Taman Yasmin.Kel. Curug Mekar,Kec. BogBar, menimbulkan keresahan masyarakat maka REKOMENDASI ini BATAL dgn SENDIRINYA/tidak berlaku lagi, segala resiko dari hal tsb menjadi tanggung jawab pemohon.
2. Salah satu syarat yang dipenuhi sesuai PBM/SKB adalah harus sesuai TATA GUNA dan TATA RUANG yang harus dikeluarjkan oleh BPN. BPN dapat mengeluarkan ijin tersebut hrs disertai persyaratan pula yang salah satunya adalah ijin dari warga yaitu Daftar Tidak Keberatan Warga tgl 8 dan 15 Januari 2006. Namun Daftar tdk Keberatan Warga yang dilampirkan ke BPN hanya photocopy. ( inilah hasil karya munir karta )
3. GKI Yasmin tidak memiliki surat rekomendasi dari Kakandepag dengan bukti telah diberikannya surat dari Kantor Kementerian Agama Kota Bogor No.Kd.10.17/6/BA.00.02/500/2010 Tertanggal, 29 April 2010
4. GKI Yasmin tidak memiliki surat rekomendasi dari MUI dengan bukti telah diberikannya surat dari MUI No.026/SEK/MUI/KOBO/2010 Tertanggal, 14 Juni 2010.
5. Maka, Jika sesuai Peraturan SKB 2 Menteri atau Peraturan Bersama Menteri, seharusnya IMB GKI Yasmin TIDAK AKAN PERNAH bisa terbit. Namun Karena Walikota Diani Budiarto Telah Mencabut IMB GKI Yasmin, tanggal 11 Maret 2011, Maka Hal itu SUDAH CUKUP.
Soal Benar atau Salah nya Keputusan Pemkot Bogor Mencabut IMB GKI Yasmin, tgl 11 Maret 2011, Mahkamah Agung ( MA ), melalui Fatwa MA tanggal 1 Juni 2011, mempersilahkan GKI Yasmin Menggugat Pihak Pemkot bila merasa dirugikan.
Namun tidak ada Upaya Gugatan Apapun dari Pihak GKI Yasmin sampai saat ini.
Bagi Forkami, dengan dicabutnya IMB GKI Yasmin, Hal Itu Sudah Cukup.
February 2020 (2)
December 2019 (1)
October 2019 (1)
September 2019 (1)
August 2019 (2)
December 2015 (1)
July 2015 (1)
February 2015 (3)
January 2015 (7)
December 2014 (4)
November 2014 (1)
May 2014 (2)
April 2014 (1)
March 2013 (1)
January 2013 (1)
July 2012 (1)
February 2012 (1)
January 2012 (1)
November 2011 (5)
October 2011 (1)
April 2011 (2)
March 2011 (1)
April, 2021 | ||||||
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | ||||
4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |